BABI
PENDAHULUAN
A. LATARBELAKANG
Pasar
Uang dan Pasar Modal merupakan bagian dari pasar keuangan (financial market)
yang merupakan sarana pengerahkan dana atau tempat mempertemukan pihak yang
kelebihan dana dan pihak yang mengalami kekurangan dana dan terbentuk untuk
memudahkan penabung dan peminjam .Tujuan Pasar Keuangan adalah untuk
mengalokasikan tabungan(saving)secara efisien dari pemilik dana kepada pengguna
dana akhir .Pemilik dana adalah individu,lembaga atau badan usaha yang
menyishkan kelebihan dana yang dimilikinya untuk diinvestasikan agar lebih
produktif. Dengan demikian pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkan atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk
melakukan transaksi jual beli. Efek adalah surat berharga yang berupa surat
pengakuan utang,surat berharga komersial ,saham,obligasi,tanda bukti utang
,bukti right (right issue),waran (warrant)
Pasar
modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembeli modal /dana. Tujuan
pasar modal adalah untuk mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam
pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaan dana secara
produktif untuk pembiayaaan pembangunan nasional
Kerena
menyadari perkembangan pasar modal mengalami peningkatan dan bisa memberikan
return dan kontribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian suatu negara
,maka penulis membuat tugas makalah dengan memilih jedul ”Pasar Modal”
Bank
merupakan lembaga keuangan yang sangat penting dalam perekonomian. Secara umum,
bank didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah
menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Menurut
undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, bank merupakan lembaga
keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman (kredit) dan atau bentuk lainnya,
dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Mishkin
(2001: 8), secara sederhana menjelaskan bank sebagai lembaga keuangan yang
menerima deposito dan memberikan pinjaman. Ia juga menjelaskan bahwa bank
merupakan perantara keuangan (financial intermediaries), sehingga menimbulkan
interaksi antara orang yang membutuhkan pinjaman untuk membiayai kebutuhan
hidupnya, dengan orang yang memiliki kelebihan dana dan berusaha menjaga
keuangannya dalam bentuk tabungan dan deposito lainnya di bank.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
pengertian bank?
2. Jelaskan
sejarah bank?
3. Sebutkan
jenis jenis bank!
4. Jelaskan
kegiatan kegiatan bank!
5. Jelaskan
izin pendirian dan badan hukum bank!
6. Sebutkan
jenis jenis kantor bank!
7. Jelaskan
penilaian kesehatan bank!
8. Bagaimana
penggabungan usaha bank?
9. Bagaimana
pembinaan dan pengawasan bank?
10. Bagaimana
rahasia Bank dan sanksi administrasi
C. TUJUAN
PENYUSUNAN
1. Mampu
menjelaskan mengenai lembaga keuangan bank
2. Mampu
menjelaskan sanksi administrasi pada rahasia bank
3. Mampu
menjelaskan badan hukum lembagakeuangan bank
4. Mengenali
jenis jenis bank
5. Mengetahui
sejarah lembaga keuangan bank
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
BANK
Menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari
pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan
selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Fungsi
utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan
perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai
sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa
keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank.
Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak
untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan
pinjaman.
Kata
bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan
untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.
B. SEJARAH
PERBANKAN
1. ASAL
MULA KEGIATAN PERBANKAN
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya
kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa.
Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang.
Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa
pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun
benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa
penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai
meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu
mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan
yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta
Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan
operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang
disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah
dengan kegiatan peminjaman uang. Uangyang disimpan oleh masyarakat, oleh
perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa
bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat
yang semakin beragam.
2. SEJARAH
PERBANKAN DI INDONESIA
Sejarah perbankan di Indonesia tidak
terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank
yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara
lain:
·
De Javasce NV.
·
De Post Poar Bank.
·
De Algemenevolks Crediet Bank.
·
Nederland Handles Maatscappi (NHM).
·
Nationale Handles Bank (NHB).
·
De Escompto Bank NV.
·
Di samping itu, terdapat pula bank-bank
milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan
Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
o
Bank Nasional indonesia.
o
Bank Abuan Saudagar.
o
NV Bank Boemi.
o
The Chartered Bank of India.
o
The Yokohama Species Bank.
o
The Matsui Bank.
o
The Bank of China.
o
Batavia Bank.
Di
zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi.
Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang
ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
Ø Bank
Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal
dengan BNI ’46.
Ø Bank
Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946.
Ø Bank
ini berasal dar De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
Ø Bank
Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
Ø Bank
Indonesia di Palembang tahun 1946.
Ø Bank
Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
Ø Indonesian
Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
Ø NV
Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
Ø Bank
Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank
Pasifik.
Ø Bank
Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan
Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
3. SEJARAH
BANK PEMERINTAH
Seperti diketahu bahwa Indonesia
mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena
itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya
baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Berikut ini akan
dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
Ø Bank
Sentral
Bank
Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun
1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999. Bank ini sebelumnya
berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
Ø Bank
Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank
ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah
menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang
bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
a. Yang
membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
b. Yang
membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
Ø Bank
Negara Indonesia (BNI ’46)
Bank
ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank
Negara Indonesia ’46.
Ø Bank
Dagang Negara(BDN)
BDN
berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960,
namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18
Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank
Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
Ø Bank
Bumi Daya (BBD)
BBD
semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi
Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit
IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
Ø Bank
Pembangunan Indonesia (Bapindo)
Ø Bank
Pembangunan Daerah (BPD)
Bank
ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun
1962.
§ Bank
Tabungan Negara (BTN)
BTN
berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun
1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi
Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
§ Bank
Mandiri
Bank
Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara
(BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Ban
Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
C. JENIS
JENIS BANK
1. Jenis
Bank Berdasarkan Fungsinya
1) Bank
Sentral
Bank
sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah
dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam
undang-undang ini. Menurut UU Pokok Perbankan nomor 14 Tahun 1967 jenis
perbankan menurut fungsinya terdiri atas: Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank
Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, atau Bank Pegawai.
Namun setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7
Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU RI nomor 10 tahun 1998,
jenis perbankan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsi
menjadi Bank Umum, sedangkan Bank Desa, Bank Pasar, Lumbungan desa dan Bank
Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
§ Tugas
pokok Bank Sentral adalah:
1) mengatur, menjaga,
dan memelihara kestabilan nilai rupiah
2) mendorong kelancaran
produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan
taraf hidup rakyat.
2) Bank
Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank
Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum
bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank
umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
3) Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip
Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Artinya, kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan
kegiatan Bank Umum. Dengan demikian, dewasa ini di Indonesia terdapat tiga
macam bank yaitu bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.
2. Jenis
Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi
kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik
swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
§ Bank
Milik Pemerintah
Bank
pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki
oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah
pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga
bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II
masing-masing provinsi. Ditinjau dari segi kepemilikan adalah siapa pun yang
turut andil dalam pendirian suatu bank. Kepemilikan bank dapat dilihat dari
akte pendirian dan penguasaan saham yang dimilikinya.
o
Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
o
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
o
Bank Tabungan Negara (BTN)
o
Contoh Bank DKI
o
Bank Jateng,dan sebagainya.
Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda)
terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah
adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD
Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:
§ Bank
milik swasta nasional
Bank
jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.
Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian
keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara
lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta,
Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional
Indonesia:
§ Bank
milik Koperasi
Kepemilikan
saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank
Umum Koperasi Indonesia;
§ Bank
milik campuran
Kepemilikan
saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham
bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh
bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura
Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas
BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.
§ Bank
Milik Asing
Bank
jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta
asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
3. Dilihat
dari segi status
Dilihat dari
segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, bank umum dapat diklasifikasikan
ke dalam dua macam. Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status
bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank
dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas
pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan
penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu.
Status bank yang dimaksud adalah:
§ Bank
Devisa
Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke
luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.
Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque,
pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan
untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
§ Bank
Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk
melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan
kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan
transaksi dalam batas-batas negara.
4. Jenis
Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
§ Bank
Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum
Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara
itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan
kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah
bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga
sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas
dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan
mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan,
simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan
cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja,
kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain
kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti
jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan
perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak
luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat
deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan
bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk
cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank
konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah
kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
§ Bank
Syariah
Sekarang
ini banyak berkembang bank syariah.
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun
1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis
Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam
operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang
menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang
menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan
kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis
untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi,
ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya.
Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk
saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga
produknya sangat berbeda dengan bank konvensional
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan
pada kesepakatan antara bank dengan
nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang
akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.
Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli
barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang
modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan
kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa
iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah
harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan
harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah
riba.
D. KEGIATAN-KEGIATAN
BANK
§ Bank
Umum
Kegiatan
bank umum sebagai berikut:
i.
Menghimpun dana (funding).
Kegiatan
menghimpun dana atau membeli dana dari masyarakat dilakukan dengan cara
menawarkan berbagai jenis simpanan yang biasa disebut rekening atau account.
i.
Jenis-jenis simpanan:
a. Simpanan
giro (demand deposit).
Simpanan giro merupakan simpanan pada
bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada pemegang
rekening giro akan diberikan bunga yang disebut jasa giro. Besarnya jasa giro
tergantung pada bank yang bersangkutan.
b. Simpana
tabungan (saving deposit).
Simpanan
tabungan merupakan simpanan pada bank yang penarikan menggunakan buku tabungan
atau ATM. Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan.
Besarnya bunga tabungan tergantung pada bank yang bersangkutan.
c. Simpanan
deposit (time deposit).
Deposito merupakan simpanan pada bank
dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo) dan penarikannya sesuai dengan jangka
waktu tersebut.
ii.
Jenis-jenis simpanan deposito:
- Deposito berjangka.
- Sertifikat deposito.
- Deposit on call.
§ Menyalurkan
dana (lending).
Menyalurkan dana atau menjual dana yang
berhasil dihimpun dari masyarakat melalui pemberian pinjaman/ kredit. Kegiatan
penyaluran dana ini disebut lending.
i.
Jenis-jenis kredit yang ditawarkan:
a. Kredit
investasi.
Yaitu
kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman
modal. Biasanya jangka waktu kreditnya lebih dari satu tahun. Contoh: kredit
untuk membangun pabrik, pembelian peralatan/ mesin.
b. Kredit
modal kerja.
Yaitu
kredit yang digunakan untuk modal usaha. Biasanya jangka waktu kreditnya kurang
dari satu tahun. Contoh: kredit pembelian bahan baku, kredit gaji karyawan.
c. Kredit
perdagangan.
Yaitu
kredit untuk para pedagang untuk memperlancar atau mengembangkan usahanya.
Contoh: kredit pembelian barang dagangan untuk supplier/ agen.
d. Kredit
produktif.
Yaitu
kredit yang diberikan untuk membiayai suatu usaha, bisa berupa investasi, modal
kerja, atau perdagangan.
e. Kredit
konsumtif.
Yaitu
kredit untuk keperluan pribadi dan konsumtif. Contoh: kredit perumahan, kredit
kendaraan.
f. Kredit
profesi.
Yaitu
kredit yang ditujukan pada kalangan profesi tertentu. Contoh: kredit untuk
guru, PNS.
§ Jasa
bank lainnya (services).
Jasa bank lainnya merupakan kegiatan
untuk mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Namun kegiatan ini
sangat membantu nasabah dan seringkali menjadi alasan nasabah untuk membuat
rekening di bank tertentu. Kenyataannya saat ini kegiatan jasa bank lainnya ini
mampu memberikan keuntungan fee based yang besar pada bank dibanding keuntungan
dari spread based.
ii.
Jenis-jenis jasa bank:
1) Transfer/ kiriman uang.
2) Clearing/ kliring.
3) Collection/ inkaso.
4) Safe deposit box/ kotak penyimpanan.
5) Bank card/ kartu kredit.
6) Bank notes.
7) Bank garansi.
8) Bank draft.
9) Letter of credit (L/C) / surat kredit.
10) Travellers Cheque/ cek wisata.
11) Penerimaan setoran (pajak, telepon,
listrik, uang kuliah).
12) Melakukan pembayaran (gaji, pensiun,
deviden, kupon, bonus).
13) Pasar modal.
-
Penjamin emisi (underwriter).
-
Penjamin (quarantor).
-
Wali amanat (trustee).
-
Perantara perdagangan efek (pialang/broker).
-
Pedagang efek (dealer).
-
Perusahaan pengelola dana (investment company).
Ø Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Kegiatan
bank perkreditan rakyat sebagai berikut:
1.
Menghimpun dana dalam bentuk bentuk
simpanan tabungan dan simpanan deposito.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit
investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan.
Beberapa
hal yang tidak boleh dilakukan oleh BPR adalah:
1. Menerima simpanan giro.
2. Mengikuti kliring.
3. Mengikuti kegiatan valuta asing.
4. Mengikuti kegiatan perasuransian.
Ø Bank
Campuran dan Bank Asing
Bank asing dan bank campuran merupakan jenis bank
umum sehingga kegiatannya hampir sama seperti bank umum lainnya. Perbedaannya
kegiatan bank asing dan campuran dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan
ada beberapa larangan. Kegiatan bank asing dan bank campuran yang ada di
Indonesia adalah:
o
Menghimpun dana dalam bentuk simpanan
giro dan simpanan deposito, tetapi tidak boleh dalam bentuk simpanan tabungan.
o
Kredit yang diberikan diarahkan dalam
bidang tertentu, seperti: perdagangan internasional, bidang industri dan
produksi, penanaman modal asing/ campuran.
o
Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh
bank swasta nasional.
o
Jasa-jasa bank lainnya seperti bank
umum.
E. Izin
pendirian dan bentuk hukum bank
Pendirian
suatu perusahaan dalam bentuk apapun haruslah mendapat izin dari instansi yang
terkait terlebih dahulu, demikian pula izin untuk melakukan usaha perbankan
Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank
Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang baru maka
diharuskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan Bank
Indonesia. Bank Indonesia mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi bahan
pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Izin pendirian
Bank Umum dan BPR biasanya diberikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang wajib dipenuhi menurut
Undang-undang nomor 10 tahun 1998 sekurang-kurangnya adalah:
Susunan
Organisasi dan Kepengurusan
Permodalan
Kepemilikan
Keahlian
di bidang perbankan
Kelayakan
rencana kerja
Semua
persyaratan dan tata cara perizinan bank di atas ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
Disamping izin yang telah diajukan, maka
permohonan dapat memilih bentuk badan hokum yang diinginkan dan yang telah
ditentukan. Pemilihan bentuk badan hukum ini tergantung dari jenis bank yang
dipilihnya. Masing-masing bentuk badan mempunyai kelebihan dan kekurangannya.
Ada beberapa bentuk hukum bank yang dapat
dipilih jika ingin mendirikan bank sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun
1998.
Bentuk badan hukum Bank Umum dapat
berupa salah satu dari alternative di bawah ini:
- Perseroan Terbatas
- Koperasi atau,
- Perseroan daerah (PD)
Sedangkan bentuk badan hukum Bank
Perkreditan Rakyat sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 1992 dapat berupa:
Perusahaan
Daerah (PD)
Koperasi
Perseroan
Terbatas (PT)
Atau
bentuk lainnya yang ditetapkan pemerintah
F. Jenis-Jenis
Kantor Bank
Ø Kantor
Pusat; dimana semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan berada, tidak
melakukan kegiatan operasional tetapi tetap mengendalikan jalannya
kebijaksanaan terhadap cabang dibawahnya.
Ø Kantor
Cabang Penuh; kantor cabang yang memberikan jasa paling lengkap dan membawahi
kantor cabang pembantu.
Ø Kantor
Cabang Pembantu; kantor-kantor cabang yang hanya memberikan jasa sebagian dari
kegiatan cabang penuh.
Ø Kantor
Kas; kantor yang paling kecil memberikan jasa kegiatan bank, biasanya berada
dibawah pengawasan kantor cabang penuh terdiri dari teller dan customer service
(cs) saja.
G. PENILAIAN
KESEHATAN BAN
Berikut ini penjelasan
metode CAMEL :
1. Capital
Kekurangan
modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang.
Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah
karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang
buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai
modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang
saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang
sudah ditanamkan.
Berapa modal
yang cukup tersebut? Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru memerlukan
modal disetor sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat ketentuan
tersebut diberlakukan sudah berdiri
jumlah modalnya mungkin kurang dari jumlah tersebut. Pengertian kecukupan modal
tersebut tidak hanya dihitung dari jumlah nominalnya, tetapi juga dari rasio
kecukupan modal, atau yang sering disebut sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR).
Rasio tersebut merupakan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva
tertimbang menurut risiko (ATMR). Pada saat ini sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, CAR suatu bank sekurang-kurangnya sebesar 8%.
2. Assets
Quality
Dalam kondisi
normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva lain
yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga
jenis aktiva tersebut sering disebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata
lain, aktiva produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun
valuta asing dalam bentuk pembiayaan,
piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal
sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif. Di
dalam menganalisis suatu bank pada umumnya perhatian difokuskan pada kecukupan
modal bank karena masalah solvensi memang penting. Namun demikian, menganalisis
kualitas aktiva produktif secara cermat tidaklah kalah pentingnya. Kualitas
aktiva produktif bank yang sangat jelek secara implisit akan menghapus modal
bank. Walaupun secara riil bank memiliki modal yang cukup besar, apabila
kualitas aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi
buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti
pembentukan cadangan, penilaian asset, pemberian pinjaman kepada pihak terkait,
dan sebagainya. Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan
perbankan di Indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:
1) Rasio Aktiva Produktif Diklasifikasikan
terhadap Aktiva
Produktif
(KAP 1). Aktiva Produktif Diklasifikasikan menjadi Lancar, Kurang Lancar,
Diragukan dan Macet.Penilaian
rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk
rasio sebesar 15,5 % atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
Untuk
setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan
maksimum 100.
2) Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva
Produktif terhadap Aktiva Produktif yang diklasifikasikan (KAP 2). Penilaian
rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut
untuk rasio 0 % diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1 % dari 0 %
nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
3. Management
Manajemen atau pengelolaan suatu bank
akan menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka
pengelolaan suatu manajemen sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam
penilaian tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan
memelihara kesehatannya.
Penilaian faktor manajemen dalam
penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi
terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut
dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan
dalam dua kelompok besar yaitu kelompok manajemen umum dan kuesioner manajemen
risiko. Kuesioner kelompok manajemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub
kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber
daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner
manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan risiko
likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan
risiko pemilik dan pengurus.
4. Earning
Salah
satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan
bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu
mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan
kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu
saja tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian
didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan
suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada
dua macam, yaitu :
1)
Rasio Laba terhadap Total Assets (ROA /
Earning 1).Penilaian rasio earning
1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai
kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah
dengan nilai maksimum 100.
2)
Rasio Beban Operasional terhadap
Pendapatan Operasional (Earning 2).Penilaian earning 2
dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi
nilai kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1
dengan maksimum 100.
5. Liquidity
Penilaian terhadap faktor likuiditas
dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar
Bank terhadap Modal Inti dan rasio Kredit terhadap Dana yang Diterima oleh
Bank. Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih antara kewajiban
bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu yang termasuk Dana yang
Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan
Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan
(tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan Pinjaman dari bank lain
yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan
oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity yaitu rasio untuk menilai
likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio,
yaitu :
1)
Rasio jumlah kewajiban bersih call money
terhadap Aktiva Lancar. Penilaian likuiditas
dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi
nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit
ditambah 1 dengan maksimum 100.
2)
Rasio antara Kredit terhadap dana yang diterima
oleh bank. Penilaian likuiditas 2 dapat
dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan
nilai maksimum 100.
Penilaian
likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi
nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit
ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
H. PENGGABUNGAN
USAHA BANK
Jenis
jenis penggabungan usaha bank
Jenis
jenis penggabungan yang dapat dipilih dan yang biasa dilakukan di Indonesia
adalah sebagai berikut:
Ø Merger
Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih
dengan tetap mempertahankan berdirinya salah satu dari bank yang ikut merger
dan membubarkan bank bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu
penggabungan tersebut dapat dilakukan dengan cara
menggabungkan seluruh saham bank lainnya yang ikut bergabung menjadi satu
dengan bank yang dipilih untuk dijadikan bank yang akan dipertahankan. biasanya
bank hasil merger memakai salah satu nama yang dipilih secara bersama.
Ø Konsolidasi
yaitu penggabungan dari dua bank atau lebih dengan
cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank bank yang ikut konsolidasi
tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
Ø Akuisisi
merupakan pengambilan kepemilikan suatu bank yang
berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank. dalam penggabungan dengan
bentuk akuisisi biasanya nama bank yang diakuisisi tidak berubah dan yang
berubah hanyalah kepemilikan.
I. PEMBINAAN
DAN PENGAWASN BANK
Ø Prinsip-prinsip
pembinaan dan pengawasan pada bank
Bank
Indonesia dalam upaya menciptakan pengawasan yang efektif terhadap dunia
perbankan, menerapkan prinsip-prinsip utama tentang pengawasan di dunia
perbankan. Prinsip-prinsip pengawasan yang efektif diaantaranya:
Sistem
informasi manajemen yang dimiliki bank mampu mengendentifikasikan konsentrasi
portfolio dan pengawas harus menetapkan batasan kehati-hatian bagi setiap
nasabah peminjam terkait atau group terkait.
Untuk mengjindari penyelewengan pengawas bank
harus menetapakn persnyaratan bahwa bank yang akan memberikan pinjaman pihak
yang terkait harus berdasarkan transaksi di pasar, pemberian kredit tersebut
harus dimonitor secara efektif dan langkah-langkah yang harus diambil dalam rangka
mengaasi dan mengurangi resiko.
Tersedia
kebijakan dan prosedur untuk identifikasi, monitoring dan controlling, country
risk dan transfer risk yang dimiliki bank dalam menyalurkan pinjaman dan
investasi internasional, serta menyediakan cadangan yang cukup untuk resiko
tersebut.
Bank
harus memiliki sistem yang dapat secara tepat mengukur, memonitor dan mengawasi
resiko pasar yang dihadapi bank-bank. Pengawasas harus memiliki kewenangan
untuk mengenakan batasan spesifik atau denda specific terhadap eskposure resiko
pasar.
Pengawas
bank harus menetapakan bahwa bank memiliki internal control yang cukup sesuai
dengan skala bisnisnya. Hal ini harus mencakup pemgaturan yang jelas tentang
pendelegasian wewenang dan tanggung-jawab, pemisahan fungsi diantara bagian-bagian
bank.
Pengawas
bank harus menetapkan bahwa bank memiliki kebijakan praktek dan prosedur
termasuk ketentuan Know your Consumen, yang menciptakan standar etika dan
profesionalisme yang tinggi dan mencegah banj digunakan secara sengaja atau
tidak sengaja oleh unsur-unsur criminal.
Pengawasan
bank harus menetapkan persyaratan modal yang hati-hatidan cukup untuk seluruh
bank. Persyaratan tersebut harus mencerminkan resiko yang dihadapi bank dan
harus menentukan komponen modal dengan memperhatikan kemampuan menyerapa
kerugian
Bagian
terpenting dari sistem pengawasan adalah evaluasi kebijaksanaan, praktek dan
prosedur bank yang berkaitandengan pemberian pinjaman daninvestasi serta
pelaksanaan manajemen portfolio pinjaman dan investasi. Pengawas harus yakin bahwa
bank memiliki dan taat pada kebijaksanaan, praktek dan prosedur evaluasi
kualitas asset dan ketetntauan kerugian pinjaman dan cadangan.
Ø Metode
Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan
Bank
Bank
Indonesia merupakan otoritas pengawas bank di Indonesia. Ada beberapa titik
berat pengawasannya. Pertama, pengawasan kondisi keuangan bank, khususnya
tingkat kesehatan atau aspek CAMELS (pemenuhan permodalan/CAR; kualitas aktiva
produktif; manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap
pasar) yang berorientasi risiko dengan mendasarkan pada asas kehati-hatian
dalam menciptakan kestabilan sistem keuangan.
Kedua,
penetapan rambu-rambu kehati-hatian yang harus ditaati perbankan. Antara lain
kewajiban pemenuhan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, tingkat
kredit bermasalah yang harus dipertahankan, posisi devisa neto, kewajiban
pembentukan cadangan penghapusan aktiva produktif yang bermasalah, giro wajib
minimum yang harus dipelihara, penerapan prinsip mengenal nasabah dalam kaitan
dengan antipencucian uang, pengaturan mengenai transparansi kondisi keuangan
bank dalam kaitan dengan pelaporan kepada publik.
Ketiga,
penerapan self-regulatory banking, seperti kewajiban menyusun kebijakan
perkreditan bank, satuan kerja audit internal, penunjukan direktur kepatuhan
dan pelaporannya ke BI, penerapan manajemen risiko, dan seterusnya.
Keempat,
jika terjadi penyimpangan peraturan atau terdapat potensi risiko, BI akan
melakukan pembinaan baik berupa teguran, peringatan dan pemanggilan pengurus
(direksi/komisaris) bank dalam bentuk surat peringatan resmi, pembatasan atau
larangan untuk kegiatan tertentu seperti keikutsertaan kliring, pembukaan
kantor cabang, pelarangan penyaluran kredit, penurunan tingkat kesehatan,
penggantian pengurus, pencantuman dalam daftar orang tercela..
Teguran/peringatan/pembinaan yang disampaikan kepada direksi dan komisaris bank
wajib ditindaklanjuti dengan tindakan penyesuaian/perbaikan. Terhadap teguran
yang berdampak pada potensi kerugian keuangan pemilik (BUMN), komisaris selaku
wakil pemilik wajib menindaklanjuti sesuai potensi masalah/kerugian yang
terkandung (baik aspek-aspek kinerja, perdata, pidana khusus, maupun pidana
umum).
Kelima,
bila BI menemukan adanya dugaan tindak pidana perbankan (pidana umum) atau
pelanggaran terhadap UU (pidana khusus) atas dasar informasi/dugaan yang telah
dibuktikan dengan hasil pemeriksaan, BI wajib menindaklanjuti temuan tersebut
berdasarkan surat keputusan bersama Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, dan
Gubernur BI.
Secara
garis besar, BI telah mempunyai prosedur pengawasan standar yang berjenjang.
Mulai dari pemberitahuan, konfirmasi melalui pemanggilan direksi dan komisaris
bank, pemeriksaan khusus, surat peringatan, kewajiban melakukan langkah
perbaikan, kewajiban komisaris melakukan langkah lanjutan termasuk pidana
khusus dan pidana umum, monitoring perbaikan dan pengenaan sanksi dengan tetap
mendasarkan kepada kerahasiaan bank untuk menjaga kepercayaan publik dan
kestabilan sistem keuangan.
Ø Mekanisme
Pembinaan dan Pengawasan Bank oleh Bank Indonesia
Pelaksanaan
tugas pengawasan bank dapat dibedakan menjadi pengawasan langsung dan
pengawasan tidak langsung. Pengawasan yang dilakukan pengawasan bank adalah
melalui penelitian dan analisis terhadap laporan-laporan yang wajib disampaikan
oleh bank, termasuk informasi lain yang dipandang perlu baik yang bersipat
kualitatif maupun yabg bersipat kumulatif. Kegiatan ini dimaksudkan untuk
melakukan penilaian terhadap faktor-faktor yang mepengaruhi kinerja dan
perkembangan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta penerapan early
warning sistem (diteksi dini) untuk mengetahui tingkat kesulitan yang dihadapi
bank secara lebih awal dengan penilaian tingkat kesehatan bank.
Tujuan
pengawasan bank sebenarnya adalah menilai dua hal yang terkandung di dalam
kegiatan bank, yaitu resiko dan unsur atau sumber daya milik bank yang dapat
menangani atau mengendalikan resiko tersebut. Besarnya resiko dalam suatu bank
menunjukan besarnya potential problem yang dihadapi oleh bank tersebut,
sehingga untuk tidak potensial problem yang akan dialami bank atas resiko yang
terjadi maka pihak bank juga diperlukan sumber daya yang baik di dalam
mengelola bank. Sumber daya yang berrsipat kualitatif yaitu manajement, adalah
paling penting dan menduduki posisis sentral. Dalam pengertian sumber daya
kualiatif tersebut meliputi pula faktor dan kepengurusan, ketentuan dan
kebijaksanaan pemerintah serta perkembangan ekonomi. Sementara itu, tujuan
kedua dari pengendalian bank-bank adalah menilai kecukupan sumber daya yang tersedia
dan dapat disediakan oleh bank untuk menopang resiko. Antara resiko dan sumber
daya yang mengendalikannya merupakan alat untuk menentukan kesehatan bank yang
diwujudkan dalam ukuran-ukuran tertentu yang dikenal sebagai Capital, Assets
Quality, Management, earning dan Liqudity, Sensitifitas (CAMELS). Di samping
penilaian terhadap kepatuhan pada ketentuan yang berlaku (compliance based
supervision) pengawas juga melakukan penilaian terhadap resiko yang terkandung
pada suatu bank (risk based supervition).
Bagian
yang terpenting dari sistem pengawasan bank yang efektif adalah evaluasi
terhadap kebijakan, praktek dan prosedur yang dijalankan oleh bank. Hal ini
hanya dapat dilakukan dengan pemeriksaan langsung (on-site process), baik
melalui pemeriksaan berkala maupun penilaian yang berkesinambungan terhadap
praktek bank. Dengan mempertimbangkan karakteristik bank-bank besar, termasuk
kompleksitas resiko yang dihadapinya, pendekatan pengawasan langsung secara
berkesinambungan akan memungkinkan para pengawas bank melakukan rapat rutin
dengan manajemen bank di level tinggi dan menengah untuk lebih memahami hal-hal
operasional, seperti strategi, struktur grup, corporate governance, kinerja,
kecukupan modal, likuiditas, kualitas asset, risk management system, dan
hal-hal lainnya yang penting untuk pengawasan. Jika ditemukan kelemahan atau
perubahan profil resiko yang dapat mempengaruhi kelangsungan dan kesehatan
bank, Bank Indonesia akan merumuskan umpan balik yang proaktif dan tepat waktu
untuk memastikan manajemen bank menyadari adanya permasalahan, sehingga dapat
diambil tindakan untuk memperbaikinya.
Selain
itu, sebagai bagian dalam rangka meningkatkan sistem pengawasan, telah
diberlakukan penerapan berbagai program, seperti penerapan manajement resiko,
good corporate governance, sistem penilaian tingkat kesehatan berdasarkan
CAMELS, dan penerapan ketentuan KYC. Diharapkan penerapan berbagai program
tersebut dapat membantu meningkatkan sistem pengawasan sehingga tercipta sistem
perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna mendukung pertumbuhan ekonomi
nasional khsuusnya pula dalam menjalankan kegiatan usaha bank sebagai lembaga
intermediasi.
Kegiatan
pemeriksaaan dan pengawasan tidak
dilangsungkan sepanjang waktu, namun pada waktu yang tidak tertentu tergantung pada
sejumlah mana suatu bank dipandang mengandung potensi problem yang memerlukan
pemriksaan. Cakupan pemeriksaaan meliputi aspek keuangan dan aspek manajement
bank serta aspek-aspek lain baik yang bersipat internal maupun ekternal, yang dipandang sangat
berpengaruh terhadap kondisi dan usaha bank. Apapun jenis namanya pemeriksaan
merupakn fungsi yang tidak berdiri sendiri tapi merupakan satu kesatuan dari
fungsi pengawasan bank secara keseluruhan sebagaimana dicantum di dalam
Undang-Undang Perbankan.. Pengawasan bank akan menetapkan tingkat kesehatan
kesehatan bank berkaitan dengan inkosistensi dalam kinerja CAMELS maupun
faktor-faktor lain yang dapat mengakibatkan menurunnya kesehatan suatu bank.
Sebenarnya
dengan melihat sistem pengawasan perbankan Pada Bank Indonesia apabila
dijalankan dengan akuntabilitas,transparan,responbilitas, kejadian kasus Bank
Century tidak mungkin terjadi, unutk kedepannya diharapkan kepada Bank
Indonesia harus benar benar berperan sebagai lembaga independen sebagaimana
diiamanatkan undang-undang, tidak terpangaurh ama tekanan tekanan politik,
konsisten kerja Bank Indonesia di bidang pengawasan benar benar diperlukan demi
terciptanya dunia perbankan yang sehat .
J. RAHASIA
BANK DAN SANKSI ADMINISTRASI
Menurut
UU no. 7 / 1992:
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang
berhubungan dengan keuangan dan hal – hal lain dari nasabah bank yang menurut
kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.
Pengecualian terhadap rahasia bank,
meliputi:
1. Untuk kepentingan bank
2. Untuk kepentingan penyelesaian piutang
bank
3. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara
pidana
4. Dalam perkara perdata antara bank dengan
nasabahnya.
5. Dalam rangka tukar menukar informasi
antar bank.
6. Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa
dari nasabah penyimpan yang tertulis.
7. Dalam hal nasabah penyimpan telah
meninggal dunia.
Adapun
sanksi terhadap pelanggaran aturan rahasia bank, antara lain:
Ø Sanksi
bagi barang siapa yang memaksa memberi keterangan, diancam pidana penjara 2 tahun
dan paling lama 4 tahun, serta denda Rp 10.000.000.000,00,- (Sepuluh Miliar
Rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00,- (Dua Ratus Miliar Rupiah).
Ø Sanksi
bagi dewan komisaris, direksi, pegawai bank, atau pihak yang terafiliasi
memberi keterangan yang wajib dirahasiakan, diancam pidana penjara 2 tahun dan
paling lama 4 tahun serta denda Rp 4.000.000.000,00,- (Empat Miliar Rupiah)
hingga Rp 8.000.000.000.00,- (Delapan Miliar Rupiah)
Ø Sanksi
bagi dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank dengan sengaja tidak
memberikan keterangan yang wajib dipenuhi, diancam dengan pidana penjara 2 – 7
tahun serta denda Rp 4.000.000.000,00,- (Empat Miliar Rupiah) hingga Rp
20.000.000.000,00,- (Dua Puluh Miliar Rupiah).
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sedangkan
jenis-jenis bank secara umum terbagi atas 4 yakni, bank sentral, Bank umum, dan
bank perkerditan Rakyat (BPR).
DAFTAR PUSTAKA
Hernawa
Rachmanto, “ANALISIS TINGKAT KESEHATAN BANK SYARIAH DENGAN MENGGUNAKAN METODE
CAMEL”, UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA, YOGYAKARTA, 2006
Halo,
BalasHapusIni untuk menginformasikan kepada masyarakat umum bahwa Nyonya Rose Anna, pemberi pinjaman swasta telah membuka peluang keuangan bagi semua orang yang membutuhkan bantuan keuangan. Kami memberikan pinjaman dengan bunga 2% kepada individu, perusahaan dan perusahaan dengan syarat dan ketentuan yang jelas dan dapat dimengerti. hubungi kami hari ini melalui e-mail di: (roseannamoore70@gmail.com)
video_free : YouTube
BalasHapusyoutube_free : video_free: YouTube Video Tutorial (VIDEO) the latest videos from Videoslots YouTube! download youtube videos Videoslots YouTube Channel.youtube_free Videoslots YouTube channel