BAB I
PENDAHULUAN
A.
PENDAHULUAN
Dalam
kegiatan sehari- hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar
berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin
dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian,
mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap
tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus
dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang
ada.
Porum
pegadaian sebagai satu- satunya perusahaan diindonesia yang menyelenggarakan
bisnis gadai dan sarana pendanaan alternative telah ada sejak lama dan banyak
dikenal masyarakat Indonesia, terutama dikota kecil. Selama ini pegadaian
selalu identik dengan kesusahan dan kesengsaraan, orang yang dating biasanya
berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan, tetapi hal itu kini semua berubah.
Porum pegadaian telah berubah diri dengan membangun citra baru. Cukup membawa
agunan, seseorang terbuka peluang untuk mendapatkan pinjaman sesuai dengan
nilai taksiran barang tersebuta. Agunan dapat berbentuk apa saja asalokan
berupa benda bergerak dan bernilai ekonomis. Disamping itu, pemohon juga perlu
menyerahkan surat atau bukti kepemilikan dan identitas diri, selain itu, kini porum
pegadaian banyak menawarkan produk lain selain hanya gadai tradisional.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian usaha gadai?
2.
Bagaimana asalmula pegadaian?
3.
Apa saja yang menjadi barang jaminan pegadaian?
4.
Bagaimana proses peminjaman atas dasar hukum gadai?
5.
Apa saja kegiatan usaha pegadaian lainnya?
C.
MANFAAT PENYUSUNAN
1.
Mengetahui pengertian pegadaan
2.
Menegtahui asalmula adanya pegadaian
3.
Mengetahui jenis jenis yang dapat menjadi barang jaminan pegadaian
4.
Mengetahui proses peminjaman atas dasar hukum gadai
5.
Mengetahui apasaja kegiatan usaha pegadaian lainnya
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN PEGADAIAN
Pegadaian adalah bentuk lembaga pembiayaan yang
melakukan kegiatan usaha gadai yang diperuntukkan bagi masyarakat luas
berpenghasilan rendah yang membutuhkan dana dalam waktu segera. Secara umum
pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga
kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan
akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga
gadai.
Sedangkan pengertian Gadai dalam fiqh disebut rahn,
yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan
kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya menyandera sejumlah harta yang
diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil sebagai tebusan.
B.
ASAL
MULA PEGADAIAN
Usaha pegadaian di Indonesia dimulai pada zaman
penjajahan Belanda (VOC) dimana pada saat itu tugas pegadaian adalah membantu
masyarakat untuk meminjamkan uang dengan jaminan gadai. Dalam sejarah dunia
usaha pegadaian pertama kali dilakukan di Italia. Kemudian dalam perkembangan
selanjutnya meluas ke wilayah-wilayah eropa lainnya seperti Inggris, Perancis
dan Belanda. Oleh orang-orang Belanda lewat pihak VOC usaha pegadaian dibawa
masuk ke Hindia Belanda.
Di zaman kemerdekaan, pemerintah Republik Indonesia
mengambil alih usaha Dinas Pegadaian dan mengubah status pegadaian menjadi
Perusahaan Negara (PN) Pegadaian berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp. 1960.
Perkembangan selanjutnya pada tanggal 11 Maret 1969 berdasarkan Peraturan
Pemerintah RI No.7 tahun 1969 PN Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Jawatan
(perjan). Kemudian pada tanggal 10 April 1990 berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 10 Tahun 1990 Perjan pegadaian berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian. Sampai saat ini lembaga yang melakukan usaha berdasarkan atas hokum
gadai hanyalah Perum Pegadaian.
C.
KEUNTUNGAN USAHA GADAI
Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk
mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan para
pelepas uang atau tukang ijon atau tukang rentenir yang bunganya relatif
tinggi. Perusahaan pegadaian menyediakan pinjaman uang dengan jaminan
barang-barang berharga. Meminjam uang ke perum pegadaian bukan saja karena
prosedurnya yang mudah dan cepat, tetapi karena biaya yang dibebankan lebih
ringan jika dibandingkan dengan para pelepas uang atau tukang ijon. Hal ini
dilakukan sesuai dengan salah satu tujuan dari perum pegadaian dalam pemberian
pinjaman kepada masyarakat dengan moto “meyelesaikan masalah tanpa masalah”.
Jika seseorang membutuhkan dana sebenarnya
dapat diajukan ke berbagai sumber dana, seperti meminjam uang ke bank atau
lembaga keuangan lainnya. Akan tetapi, kendala utamanya adalah prosedurnya yang
rumit dan memakan waktu yang relatif lebih lama. Kemudian disamping itu,
persyaratan yang lebih sulit untuk dipenuhi seperti dokumen yang harus lengkap,
membuat masyarakat mengalami kesulitan untuk memenuhinya. Begitu pula dengan
jaminan yang diberikan harus barang-barang tertentu, karena tidak semua barang
dapat dijadikan jaminan di bank.
Namun, di perusahaan pegadaian begitu mudah
dilakukan, masyarakat cukup datang ke kantor pegadaian terdekat dengan membawa
jaminan barang tertentu, maka uang pinjaman pun dalam waktu singkat dapat
terpenuhi. Jaminannya pun cukup sederhana sebagai contoh adalah jaminan dengan
jam tangan saja sudah cukup untuk memperoleh sejumlah uang dan hal ini hampir
mustahil dapat diperoleh di lembaga keuangan lainnya.
Keuntungan lain di pegadaian adalah pihak
pegadaian tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut digunakan dan hal ini
tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang harus dibuat serinci
mungkin tentang penggunaan uangnya. Begitu pula dengan sangsi yang diberikan
relatif ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu. Sangsi yang
paling berat adalah jaminan yang disimpan akan dilelang untuk menutupi
kekurangan pinjaman yang telah diberikan.
Jadi keuntungan perusahaan pegadaian jika
dibandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya adalah:
1.
Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang, yaitu paada hari itu
juga, hal ini disebabkan prosedurnyayang tidak berbelit-belit;
2.
Persyaratan yang sangat sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk
memenuhinya;
3.
Pihak pegadaian tidak mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk
apa, jadi sesuai dengan kehendak nasabahnya.
D.
BARANG JAMINAN
Bagi nasabah yang ingin memperoleh fasilitas pinjaman
dari perum pegadaian, maka hal yang paling penting diketahui adalah masalah
barang yang dapat dijadikan jaminan. Perum pegadaian dalam hal jaminan telah
menetapkan ada beberapa jenis barang berharga yang dapat diterima untuk
digadaikan. Barang-barang tersebut nantinya akan ditaksir nilainya, sehingga
dapatlah diketahui berapa nilai taksiran dari barang yang digadaikan. Besarnya
jaminan diperoleh dari 80 hingga 90 persen dari nilai taksiran. Semakin besar
nilai taksiran barang, maka semakin besar pulapinjaman yang akan diperoleh.
·
Jenis-jenis
barang berharga yang dapat diterima dan dapat dijadikan jaminan oleh perum
pegadaian sebagai berikut:
a.
Barang-barang
atau benda-benda perhiasan antara lain:
Emas
Perak
Intan
Berlian
b.
Barang-barang
berupa kendaraan seperti:
Mobil
(termasuk bajaj dan bemo)
Sepeda
motor
Sepeda
biasa (termasuk becak)
c.
Barang-pulang
elektronik antara lain:
Televise
Radio
Video
Komputer
Kulkas
Mesin
tik
d.
Mesin-mesin
seperti:
Mesin
jahit
Mesin
kapal motor
e.
Barang-barang
keperluan rumah tangga seperti:
Barang
tekstil, berupa pakaian, permadani atau kain batik.
Barang-barang
pecah belah dengan catatan bahwa semua barang-barang yang dijaminkan haruslah
dalam kondisi baik dalam arti masih dapat digunakan atau bernilai. Hal ini bagi
pegadaian penting mengingat apabila nasabah tidak dapt mengembalikan
pinjamannya, maka barang jaminan akan dilelang sebagai penggantinya.
·
Selanjutnya,
Jenis-jenis barang yang tidak dapat di gadaikan, antara lain:
Binatang
ternak
Hasil
bumi
Barang
dagangan dalam jumlah besar
Barang
yang cepat rusak, susut dan busuk
Barang
yang amat kotor
Kendaraan
yang sangat besar
Barang-barang
seni yang sulit di taksir
Barang
yang mudah terbakar
Senjata
api, aminisi, dan misiu
Barang
yang disewa belikan
Barang
milik pemerintah
Barang
ilegal
E. PROSES
PEMINJAMAN ATAS DASAR HUKUM GADAI
Ø Barang
yang dapat digadaikan
Pada
dasarnya, hampir semua barang bergerak dapat digadaikan di pegadaian dengan
pengecualian untuk barang-barang tertentu. Barang-barang yng dapat digadaikan
meliputi:
a. Barang
perhiasan
b. Perhiasan
yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia.
c. Kendaraan
d. Mobil,
sepeda motor, sepeda,dan lain-lain
e. Barang
elektronik
f. Kamera,
refrigerator, freezer, radio, tape recorder, video player, televise, dan
lain-lain
g. Barang
rumah tangga
h. Perlengkapan
dapur, perlengkapan makan, dan lain-lain
i. Mesin-mesin
j. Tekstil
k. Barang
lain yang dianggap bernilai oleh Perum pegadaian.
Namun
mengingat keterbatasan tempat penyimpanan, keterbatasan sumber daya manusia di
pegadaian, perlunya meminimalkan resiko yang ditanggung oleh Perum Pegadaian,
serta memperhatikan peraturan yang berlaku, maka ada barang-barang tertentu
yang tidak dapat digadaikan. Barang-barang yang tidak dapat digadaikan meliputi
:
a.
Binatang ternak, karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan
memerlukan cara pemeliharaan khusus.
b.
Hasil bumi, karena mudah busuk atau rusak
c.
Barang dagangan dalam jumlah besar, karena memerlukan tempat penyimpanan
sangat besar yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
d.
Barang yang cepat rusak, busuk, atau susut
e.
Barang yang amat kotor
f.
Kendaraan yang sangat besarBarang-barang seni yang sulit ditaksir
g.
Senjata api, amunisi, dan mesiu
h.
Barang yang disewabelikan
i.
Barang milik pemerintah
j.
Barang ilegal
Ø
Penaksiran
Pinjaman
atas dasar hukum gadai mensyaratkan penyerahan barang bergerak sebagai jaminan
pada loket yang telah ditentukan pada kantor.pegadaian setempat. Mengingat
besarnya jumlah pinjamna sangat tergantung pada nilai barang yang akan
digadaikan, maka barang yang diterima dari calon peminjam terlebih dahulu harus
ditaksir nilainya oleh petugas penaksir. Petugas penaksir adalah orang-orang
yang sudah mendapatkan pelatihan khusus dan berpengalaman dalam melakukan
penaksiran barang-barang yang akan digadaikan. Pedoman dasar penaksiran telah
ditetapkan oleh Perum Pegadaian agar penaksiran atas suatu barang bergerak
dapat sesuai dengan nilai sebenarnya. Pedoman penaksiran yang dikelompokkan
atas dasar jenis barang adalah sebagai berikut :
a.
Barang berkantong
1)
Emas
·
Petugas menaksir melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan standar taksiran
logam yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Harga pedoman untuk keperluan
penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
·
Petugas penaksir melakukan pengujian karatase dan berat.
·
Petugas penaksir menentukan nilai taksiran
2)
Permata
·
Petugas penaksir melihat standar taksiran permata yang telah ditetapkan
oleh kantor pusat. Standar ini selalu disesuaikan dengan perkembangan pasar
permata yang ada.
·
Petugas penaksir melakukan pengujian kualitas dan berat permata
·
Petugas penaksir menentukan nilai taksiran
3)
Barang gudang (mobil, mesin, barang elektronik, tekstil, dan lain-lain)
·
Petugas penaksir melihat Harga Pasar Setempat (HPS) dari barang. Harga
pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan
harga yang terjadi.
·
Petugas penaksir menentukan nilai taksiran
Nilai
taksiran terhadap suatu objek barang yang akan digadaikan tidak ditentukan
sebesar harga pasar, melainkan setelah dikalikan dengan presentase tertentu.
Sebagai contoh, emas yang menurut harga pasar adalah senilai Rp 100.00, nilai
taksirannya tidak sebesar Rp 100.000. Nilai taksiran emas tersebut adalah
sebesar Rp 88.000. angka pengali sebesar 88% ditentukan oleh Perum Pegadaian,
dan angka ini bukanlah angka baku yang tetap sepanjang masa, dengan kata lain
angka ini bisa mengalami perubahan. Perum pegadaian sudah menetapkan pengali
untuk berlian adalah 45%, angka pengali untuk tekstil adalah 83%, dan
seterusnya. Nilai taksiran inilah yang dijadikan acuan untuk menentukan
besarnya pinjaman yang akan diberikan kepada nasabah.
Ø
Pemberian Pinjaman
Nilai
taksiran atas barang yang akan digadaikan tidak sama dengan besarnya pinjaman
yang diberikan. Setelah itu ditentukan, maka petugas menentukan jumlah uang
pinjaman yang dapat diberikan. Penentuan jumlah uang pinjaman ini juga
berdasarkan persentase tertentu terhadap nilai taksiran, dan presentase ini
juga telah ditentukan oleh Perum Pegadaian berdasarkan golongan yang besarnya
berkisar antara 80-90%.
Ø
Pelunasan
Sesuai
dengan syarat-syarat yang telah ditentukan pada waktu pemberian pinjaman,
nasabah mempunyai kewajiban melakukan pelunasan pinjaman yang telah diterima.
Pada dasarnya nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa harus
menunggu waktu jatuh tempo. Pelunasan pinjaman beserta sewa modalnya (bunga)
dibayarkan langsung ke kasir disertai surat gadai. Setelah adanya pelunasan
atau penebusan yang disertai dengan pemenuhan kewajiban nasabah yang lain,
nasabah dapat mengambil kembali barang yang digadaikan.
Ø
Pelelangan
Penjualan
barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan akan dilakukan oleh Perum
Pegadaian pada saat yang telah ditentukan dimuka apabila terjadi hal-hal
berikut:
1.
Pada saat masa habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang
yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan, dan
2.
Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak
memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan
Hasil
pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan untuk melunasi seluruh
kewajiban nasabah kepada Perum pegadaian yang terdiri dari :
1.
Pokok pinjaman
2.
Sewa modal atau bunga
3.
Biaya lelang
Apabila
barang yang digadaikan tidak laku dilelang atau terjual dengan harga yang lebih
rendah daripada nilai taksiran yang telah dilakukan pada wal pemberian pinjaman
kepada nasabah yang bersangkutan, maka barang yang tidak laku dilelang tersebut
dibeli oleh negara dan kerugian yang timbul ditanggung oleh perum pegadaian.
F.
KEGIATAN USAHA PEGADAIAN LAINNYA
Selain melayani jasa pinjam – meminjam,
kegiatan lain Perum Pegadaian di antaranya adalah :
1.
Memberi
krdit
2.
Ikut
serta dalam usaha tertentu bekerja sama dengan pihak ketiga.
3.
Melayani
usaha taksiran
4.
Melayani
jasa penitipan barang.
BAB III
PENUTUP
Gadai
adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang
bergaak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh
seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang
mempunyai utang. Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha
di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan
kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke
masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang
Hukum Perdata Pasal 1150 di atas . Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman
kepada masyarakat atas dasar hokum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh
kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana
mendesak dari masyarakat.Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan
bahwa terdapat lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang
dengan melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya. Kegiatan usaha
Perum Pegadaian dipimpin sebuah dewan direksi yang terdiri dari seorang
direktur utama dan beberapa direktur.
Barang
yang diterima dari calon peminjam terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh
petugas penaksir. Pedoman dasar penaksiran telah ditetapkan oleh Perum
Pegadaian agar penaksiran atas suatu barang bergerak dapat sesuai dengan nilai
sebenarnya.
DAFTAR PUSTAKA
BalasHapusSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)
Kunjungi Situs Kami
BalasHapusUntuk Permainan Casino Terbaaik Hanya Bersama Kami
Casino Online
Slot
bandar casino
rolet
Berikut game yang ada di dalam istanagoal:
1. Casino Live
2. Sportsbook (bola)
3. Card Games (poker)
4. Tangkas
5. KENO BALL
6. Berbagai Game slot machine
7. TOGEL
8. FOREX
Berikut bonus yang akan di berikan
- Bonus Deposit 10% Khusus New Member
- Bonus Harian Deposit 5 %
- Bonus Referral up to 3% ( togel )
- Bonus Rolinggan up to 0.8% ( Casino )
- Bonus CashBack up to 15% (Tangkas )
- Bonus Cashback up to 15% (Sportbook)
- Bonus Referal up to 2% (Sportbook)
Untuk info lebih lanjut bisa hubungi kami:
CONTACT INFO :
www.istanajuara.com
WHATSAPP : +855967043548
FB : Istana Goal