Minggu, 20 Maret 2016

RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK

BABI
PENDAHULUAN
A.    LATARBELAKANG
Pasar Uang dan Pasar Modal merupakan bagian dari pasar keuangan (financial market) yang merupakan sarana pengerahkan dana atau tempat mempertemukan pihak yang kelebihan dana dan pihak yang mengalami kekurangan dana dan terbentuk untuk memudahkan penabung dan peminjam .Tujuan Pasar Keuangan adalah untuk mengalokasikan tabungan(saving)secara efisien dari pemilik dana kepada pengguna dana akhir .Pemilik dana adalah individu,lembaga atau badan usaha yang menyishkan kelebihan dana yang dimilikinya untuk diinvestasikan agar lebih produktif. Dengan demikian pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang,surat berharga komersial ,saham,obligasi,tanda bukti utang ,bukti right (right issue),waran (warrant)
Pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembeli modal /dana. Tujuan pasar modal adalah untuk mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaan dana secara produktif untuk pembiayaaan pembangunan nasional
Kerena menyadari perkembangan pasar modal mengalami peningkatan dan bisa memberikan return dan kontribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian suatu negara ,maka penulis membuat tugas makalah dengan memilih jedul ”Pasar Modal”
Bank merupakan lembaga keuangan yang sangat penting dalam perekonomian. Secara umum, bank didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman (kredit) dan atau bentuk lainnya, dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Mishkin (2001: 8), secara sederhana menjelaskan bank sebagai lembaga keuangan yang menerima deposito dan memberikan pinjaman. Ia juga menjelaskan bahwa bank merupakan perantara keuangan (financial intermediaries), sehingga menimbulkan interaksi antara orang yang membutuhkan pinjaman untuk membiayai kebutuhan hidupnya, dengan orang yang memiliki kelebihan dana dan berusaha menjaga keuangannya dalam bentuk tabungan dan deposito lainnya di bank.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian bank?
2.      Jelaskan sejarah bank?
3.      Sebutkan jenis jenis bank!
4.      Jelaskan kegiatan kegiatan bank!
5.      Jelaskan izin pendirian dan badan hukum bank!
6.      Sebutkan jenis jenis kantor bank!
7.      Jelaskan penilaian kesehatan bank!
8.      Bagaimana penggabungan usaha bank?
9.      Bagaimana pembinaan dan pengawasan bank?
10.  Bagaimana rahasia Bank dan sanksi administrasi
C.     TUJUAN PENYUSUNAN
1.      Mampu menjelaskan mengenai lembaga keuangan bank
2.      Mampu menjelaskan sanksi administrasi pada rahasia bank
3.      Mampu menjelaskan badan hukum lembagakeuangan bank
4.      Mengenali jenis jenis bank
5.      Mengetahui sejarah lembaga keuangan bank
BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN BANK
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.

B.     SEJARAH PERBANKAN
1.      ASAL MULA KEGIATAN PERBANKAN
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uangyang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
2.      SEJARAH PERBANKAN DI INDONESIA
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
·         De Javasce NV.
·         De Post Poar Bank.
·         De Algemenevolks Crediet Bank.
·         Nederland Handles Maatscappi (NHM).
·         Nationale Handles Bank (NHB).
·         De Escompto Bank NV.
·         Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
o   Bank Nasional indonesia.
o   Bank Abuan Saudagar.
o   NV Bank Boemi.
o   The Chartered Bank of India.
o   The Yokohama Species Bank.
o   The Matsui Bank.
o   The Bank of China.
o   Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
Ø  Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ’46.
Ø  Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946.
Ø  Bank ini berasal dar De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
Ø  Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
Ø  Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
Ø  Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
Ø  Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
Ø  NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
Ø  Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
Ø  Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
3.      SEJARAH BANK PEMERINTAH
Seperti diketahu bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
Ø  Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999. Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
Ø  Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
a.       Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
b.      Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
Ø  Bank Negara Indonesia (BNI ’46)
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia ’46.
Ø  Bank Dagang Negara(BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.

Ø  Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
Ø  Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
Ø  Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
§  Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
§  Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Ban Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
C.     JENIS JENIS BANK
1.      Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1)      Bank Sentral
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. Menurut UU Pokok Perbankan nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri atas: Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, atau Bank Pegawai.
Namun setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU RI nomor 10 tahun 1998, jenis perbankan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsi menjadi Bank Umum, sedangkan Bank Desa, Bank Pasar, Lumbungan desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
§  Tugas pokok Bank Sentral adalah:
1) mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah
2) mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
2)      Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
3)      Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum. Dengan demikian, dewasa ini di Indonesia terdapat tiga macam bank yaitu bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.
2.      Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
§  Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Ditinjau dari segi kepemilikan adalah siapa pun yang turut andil dalam pendirian suatu bank. Kepemilikan bank dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimilikinya.
o   Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
o   Bank Rakyat Indonesia (BRI)
o   Bank Tabungan Negara (BTN)
o   Contoh Bank DKI
o   Bank Jateng,dan sebagainya.
Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:
§  Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia:
§  Bank milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia;
§  Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.
§  Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
3.      Dilihat dari segi status
Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, bank umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua macam. Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu.
Status bank yang dimaksud adalah:
§  Bank Devisa
Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.


§  Bank Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.
4.      Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
§  Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.

§  Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada  kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
D.    KEGIATAN-KEGIATAN BANK
§  Bank Umum
Kegiatan bank umum sebagai berikut:
        i.            Menghimpun dana (funding).
Kegiatan menghimpun dana atau membeli dana dari masyarakat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan yang biasa disebut rekening atau account.
                 i.            Jenis-jenis simpanan:
a.       Simpanan giro (demand deposit).
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan  cek atau bilyet giro. Kepada pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang disebut jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung pada bank yang bersangkutan.
b.      Simpana tabungan (saving deposit).
Simpanan tabungan merupakan simpanan pada bank yang penarikan menggunakan buku tabungan atau ATM. Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan. Besarnya bunga tabungan tergantung pada bank yang bersangkutan.
c.       Simpanan deposit (time deposit).
Deposito merupakan simpanan pada bank dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo) dan penarikannya sesuai dengan jangka waktu tersebut.
      ii.            Jenis-jenis simpanan deposito:
-    Deposito berjangka.
-    Sertifikat deposito.
-    Deposit on call.
§  Menyalurkan dana (lending).
Menyalurkan dana atau menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat melalui pemberian pinjaman/ kredit. Kegiatan penyaluran dana ini disebut lending.
        i.            Jenis-jenis kredit yang ditawarkan:
a.       Kredit investasi.
Yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya jangka waktu kreditnya lebih dari satu tahun. Contoh: kredit untuk membangun pabrik, pembelian peralatan/ mesin.
b.      Kredit modal kerja.
Yaitu kredit yang digunakan untuk modal usaha. Biasanya jangka waktu kreditnya kurang dari satu tahun. Contoh: kredit pembelian bahan baku, kredit gaji karyawan.
c.       Kredit perdagangan.
Yaitu kredit untuk para pedagang untuk memperlancar atau mengembangkan usahanya. Contoh: kredit pembelian barang dagangan untuk supplier/ agen.
d.      Kredit produktif.
Yaitu kredit yang diberikan untuk membiayai suatu usaha, bisa berupa investasi, modal kerja, atau perdagangan.
e.       Kredit konsumtif.
Yaitu kredit untuk keperluan pribadi dan konsumtif. Contoh: kredit perumahan, kredit kendaraan.
f.       Kredit profesi.
Yaitu kredit yang ditujukan pada kalangan profesi tertentu. Contoh: kredit untuk guru, PNS.
§  Jasa bank lainnya (services).
Jasa bank lainnya merupakan kegiatan untuk mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Namun kegiatan ini sangat membantu nasabah dan seringkali menjadi alasan nasabah untuk membuat rekening di bank tertentu. Kenyataannya saat ini kegiatan jasa bank lainnya ini mampu memberikan keuntungan fee based yang besar pada bank dibanding keuntungan dari spread based.
      ii.            Jenis-jenis jasa bank:
1)    Transfer/ kiriman uang.
2)    Clearing/ kliring.
3)    Collection/ inkaso.
4)    Safe deposit box/ kotak penyimpanan.
5)    Bank card/ kartu kredit.
6)    Bank notes.
7)    Bank garansi.
8)    Bank draft.
9)    Letter of credit (L/C) / surat kredit.
10)    Travellers Cheque/ cek wisata.
11)    Penerimaan setoran (pajak, telepon, listrik, uang kuliah).
12)    Melakukan pembayaran (gaji, pensiun, deviden, kupon, bonus).
13)    Pasar modal.
          -    Penjamin emisi (underwriter).
          -    Penjamin (quarantor).
          -    Wali amanat (trustee).
          -    Perantara perdagangan efek (pialang/broker).
          -    Pedagang efek (dealer).
          -    Perusahaan pengelola dana (investment company).
Ø  Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Kegiatan bank perkreditan rakyat sebagai berikut:
1.    Menghimpun dana dalam bentuk bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
2.    Menyalurkan dana dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan.
Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh BPR adalah:
1.    Menerima simpanan giro.
2.    Mengikuti kliring.
3.    Mengikuti kegiatan valuta asing.
4.    Mengikuti kegiatan perasuransian.
Ø  Bank Campuran dan Bank Asing
Bank asing dan bank campuran merupakan jenis bank umum sehingga kegiatannya hampir sama seperti bank umum lainnya. Perbedaannya kegiatan bank asing dan campuran dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada beberapa larangan. Kegiatan bank asing dan bank campuran yang ada di Indonesia adalah:
o   Menghimpun dana dalam bentuk simpanan giro dan simpanan deposito, tetapi tidak boleh dalam bentuk simpanan tabungan.
o   Kredit yang diberikan diarahkan dalam bidang tertentu, seperti: perdagangan internasional, bidang industri dan produksi, penanaman modal asing/ campuran.
o   Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
o   Jasa-jasa bank lainnya seperti bank umum.
E.     Izin pendirian dan bentuk hukum bank
Pendirian suatu perusahaan dalam bentuk apapun haruslah mendapat izin dari instansi yang terkait terlebih dahulu, demikian pula izin untuk melakukan usaha perbankan Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang baru maka diharuskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan Bank Indonesia. Bank Indonesia mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Izin pendirian Bank Umum dan BPR biasanya diberikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang wajib dipenuhi menurut Undang-undang nomor 10 tahun 1998 sekurang-kurangnya adalah:
Susunan Organisasi dan Kepengurusan
Permodalan
Kepemilikan
Keahlian di bidang perbankan
Kelayakan rencana kerja
Semua persyaratan dan tata cara perizinan bank di atas ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Disamping izin yang telah diajukan, maka permohonan dapat memilih bentuk badan hokum yang diinginkan dan yang telah ditentukan. Pemilihan bentuk badan hukum ini tergantung dari jenis bank yang dipilihnya. Masing-masing bentuk badan mempunyai kelebihan dan kekurangannya.
 Ada beberapa bentuk hukum bank yang dapat dipilih jika ingin mendirikan bank sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998.
Bentuk badan hukum Bank Umum dapat berupa salah satu dari alternative di bawah ini:
-       Perseroan Terbatas
-       Koperasi atau,
-       Perseroan daerah (PD)
Sedangkan bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 1992 dapat berupa:
Perusahaan Daerah (PD)
Koperasi
Perseroan Terbatas (PT)
Atau bentuk lainnya yang ditetapkan pemerintah
F.      Jenis-Jenis Kantor Bank
Ø  Kantor Pusat; dimana semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan berada, tidak melakukan kegiatan operasional tetapi tetap mengendalikan jalannya kebijaksanaan terhadap cabang dibawahnya.
Ø  Kantor Cabang Penuh; kantor cabang yang memberikan jasa paling lengkap dan membawahi kantor cabang pembantu.
Ø  Kantor Cabang Pembantu; kantor-kantor cabang yang hanya memberikan jasa sebagian dari kegiatan cabang penuh.
Ø  Kantor Kas; kantor yang paling kecil memberikan jasa kegiatan bank, biasanya berada dibawah pengawasan kantor cabang penuh terdiri dari teller dan customer service (cs) saja.
G.    PENILAIAN KESEHATAN BAN
Berikut ini penjelasan metode CAMEL :
1.      Capital
Kekurangan modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang. Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang sudah ditanamkan.
Berapa modal yang cukup tersebut? Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru memerlukan modal disetor sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat ketentuan tersebut diberlakukan sudah  berdiri jumlah modalnya mungkin kurang dari jumlah tersebut. Pengertian kecukupan modal tersebut tidak hanya dihitung dari jumlah nominalnya, tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering disebut sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Pada saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank sekurang-kurangnya sebesar 8%.

2.      Assets Quality
Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga jenis aktiva tersebut sering disebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata lain, aktiva produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam  bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif. Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya perhatian difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang penting. Namun demikian, menganalisis kualitas aktiva produktif secara cermat tidaklah kalah pentingnya. Kualitas aktiva produktif bank yang sangat jelek secara implisit akan menghapus modal bank. Walaupun secara riil bank memiliki modal yang cukup besar, apabila kualitas aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti pembentukan cadangan, penilaian asset, pemberian pinjaman kepada pihak terkait, dan sebagainya. Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan perbankan di Indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:
1)      Rasio Aktiva Produktif Diklasifikasikan terhadap Aktiva
Produktif (KAP 1). Aktiva Produktif Diklasifikasikan menjadi Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet.Penilaian rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk rasio sebesar 15,5 % atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
Untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2)      Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva Produktif yang diklasifikasikan (KAP 2). Penilaian rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut untuk rasio 0 % diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1 % dari 0 % nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
3.      Management
Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu manajemen sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.
Penilaian faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok manajemen umum dan kuesioner manajemen risiko. Kuesioner kelompok manajemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.
4.      Earning
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
1)         Rasio Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1).Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
2)         Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2).Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
5.      Liquidity
Penilaian terhadap faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti dan rasio Kredit terhadap Dana yang Diterima oleh Bank. Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio, yaitu :
1)         Rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar. Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2)         Rasio antara Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
H.    PENGGABUNGAN USAHA BANK
Jenis jenis penggabungan usaha bank
Jenis jenis penggabungan yang dapat dipilih dan yang biasa dilakukan di Indonesia adalah sebagai berikut:
Ø  Merger
Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan tetap mempertahankan berdirinya salah satu dari bank yang ikut merger dan membubarkan bank bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu
penggabungan tersebut dapat dilakukan dengan cara menggabungkan seluruh saham bank lainnya yang ikut bergabung menjadi satu dengan bank yang dipilih untuk dijadikan bank yang akan dipertahankan. biasanya bank hasil merger memakai salah satu nama yang dipilih secara bersama.
Ø  Konsolidasi
yaitu penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank bank yang ikut konsolidasi tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
Ø  Akuisisi
merupakan pengambilan kepemilikan suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank. dalam penggabungan dengan bentuk akuisisi biasanya nama bank yang diakuisisi tidak berubah dan yang berubah hanyalah kepemilikan.

I.       PEMBINAAN DAN PENGAWASN BANK
Ø  Prinsip-prinsip pembinaan dan pengawasan pada bank
Bank Indonesia dalam upaya menciptakan pengawasan yang efektif terhadap dunia perbankan, menerapkan prinsip-prinsip utama tentang pengawasan di dunia perbankan. Prinsip-prinsip pengawasan yang efektif diaantaranya:
Sistem informasi manajemen yang dimiliki bank mampu mengendentifikasikan konsentrasi portfolio dan pengawas harus menetapkan batasan kehati-hatian bagi setiap nasabah peminjam terkait atau group terkait.
 Untuk mengjindari penyelewengan pengawas bank harus menetapakn persnyaratan bahwa bank yang akan memberikan pinjaman pihak yang terkait harus berdasarkan transaksi di pasar, pemberian kredit tersebut harus dimonitor secara efektif dan langkah-langkah yang harus diambil dalam rangka mengaasi dan mengurangi resiko.
Tersedia kebijakan dan prosedur untuk identifikasi, monitoring dan controlling, country risk dan transfer risk yang dimiliki bank dalam menyalurkan pinjaman dan investasi internasional, serta menyediakan cadangan yang cukup untuk resiko tersebut.
Bank harus memiliki sistem yang dapat secara tepat mengukur, memonitor dan mengawasi resiko pasar yang dihadapi bank-bank. Pengawasas harus memiliki kewenangan untuk mengenakan batasan spesifik atau denda specific terhadap eskposure resiko pasar.
Pengawas bank harus menetapakan bahwa bank memiliki internal control yang cukup sesuai dengan skala bisnisnya. Hal ini harus mencakup pemgaturan yang jelas tentang pendelegasian wewenang dan tanggung-jawab, pemisahan fungsi diantara bagian-bagian bank.
Pengawas bank harus menetapkan bahwa bank memiliki kebijakan praktek dan prosedur termasuk ketentuan Know your Consumen, yang menciptakan standar etika dan profesionalisme yang tinggi dan mencegah banj digunakan secara sengaja atau tidak sengaja oleh unsur-unsur criminal.
Pengawasan bank harus menetapkan persyaratan modal yang hati-hatidan cukup untuk seluruh bank. Persyaratan tersebut harus mencerminkan resiko yang dihadapi bank dan harus menentukan komponen modal dengan memperhatikan kemampuan menyerapa kerugian
Bagian terpenting dari sistem pengawasan adalah evaluasi kebijaksanaan, praktek dan prosedur bank yang berkaitandengan pemberian pinjaman daninvestasi serta pelaksanaan manajemen portfolio pinjaman dan investasi. Pengawas harus yakin bahwa bank memiliki dan taat pada kebijaksanaan, praktek dan prosedur evaluasi kualitas asset dan ketetntauan kerugian pinjaman dan cadangan.


Ø  Metode Pelaksanaan  Pembinaan dan Pengawasan Bank
Bank Indonesia merupakan otoritas pengawas bank di Indonesia. Ada beberapa titik berat pengawasannya. Pertama, pengawasan kondisi keuangan bank, khususnya tingkat kesehatan atau aspek CAMELS (pemenuhan permodalan/CAR; kualitas aktiva produktif; manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap pasar) yang berorientasi risiko dengan mendasarkan pada asas kehati-hatian dalam menciptakan kestabilan sistem keuangan.
Kedua, penetapan rambu-rambu kehati-hatian yang harus ditaati perbankan. Antara lain kewajiban pemenuhan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, tingkat kredit bermasalah yang harus dipertahankan, posisi devisa neto, kewajiban pembentukan cadangan penghapusan aktiva produktif yang bermasalah, giro wajib minimum yang harus dipelihara, penerapan prinsip mengenal nasabah dalam kaitan dengan antipencucian uang, pengaturan mengenai transparansi kondisi keuangan bank dalam kaitan dengan pelaporan kepada publik.
Ketiga, penerapan self-regulatory banking, seperti kewajiban menyusun kebijakan perkreditan bank, satuan kerja audit internal, penunjukan direktur kepatuhan dan pelaporannya ke BI, penerapan manajemen risiko, dan seterusnya.
Keempat, jika terjadi penyimpangan peraturan atau terdapat potensi risiko, BI akan melakukan pembinaan baik berupa teguran, peringatan dan pemanggilan pengurus (direksi/komisaris) bank dalam bentuk surat peringatan resmi, pembatasan atau larangan untuk kegiatan tertentu seperti keikutsertaan kliring, pembukaan kantor cabang, pelarangan penyaluran kredit, penurunan tingkat kesehatan, penggantian pengurus, pencantuman dalam daftar orang tercela.. Teguran/peringatan/pembinaan yang disampaikan kepada direksi dan komisaris bank wajib ditindaklanjuti dengan tindakan penyesuaian/perbaikan. Terhadap teguran yang berdampak pada potensi kerugian keuangan pemilik (BUMN), komisaris selaku wakil pemilik wajib menindaklanjuti sesuai potensi masalah/kerugian yang terkandung (baik aspek-aspek kinerja, perdata, pidana khusus, maupun pidana umum).
Kelima, bila BI menemukan adanya dugaan tindak pidana perbankan (pidana umum) atau pelanggaran terhadap UU (pidana khusus) atas dasar informasi/dugaan yang telah dibuktikan dengan hasil pemeriksaan, BI wajib menindaklanjuti temuan tersebut berdasarkan surat keputusan bersama Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, dan Gubernur BI.
Secara garis besar, BI telah mempunyai prosedur pengawasan standar yang berjenjang. Mulai dari pemberitahuan, konfirmasi melalui pemanggilan direksi dan komisaris bank, pemeriksaan khusus, surat peringatan, kewajiban melakukan langkah perbaikan, kewajiban komisaris melakukan langkah lanjutan termasuk pidana khusus dan pidana umum, monitoring perbaikan dan pengenaan sanksi dengan tetap mendasarkan kepada kerahasiaan bank untuk menjaga kepercayaan publik dan kestabilan sistem keuangan.
Ø  Mekanisme Pembinaan dan Pengawasan Bank oleh Bank Indonesia
Pelaksanaan tugas pengawasan bank dapat dibedakan menjadi pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung. Pengawasan yang dilakukan pengawasan bank adalah melalui penelitian dan analisis terhadap laporan-laporan yang wajib disampaikan oleh bank, termasuk informasi lain yang dipandang perlu baik yang bersipat kualitatif maupun yabg bersipat kumulatif. Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan penilaian terhadap faktor-faktor yang mepengaruhi kinerja dan perkembangan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta penerapan early warning sistem (diteksi dini) untuk mengetahui tingkat kesulitan yang dihadapi bank secara lebih awal dengan penilaian tingkat kesehatan bank.
Tujuan pengawasan bank sebenarnya adalah menilai dua hal yang terkandung di dalam kegiatan bank, yaitu resiko dan unsur atau sumber daya milik bank yang dapat menangani atau mengendalikan resiko tersebut. Besarnya resiko dalam suatu bank menunjukan besarnya potential problem yang dihadapi oleh bank tersebut, sehingga untuk tidak potensial problem yang akan dialami bank atas resiko yang terjadi maka pihak bank juga diperlukan sumber daya yang baik di dalam mengelola bank. Sumber daya yang berrsipat kualitatif yaitu manajement, adalah paling penting dan menduduki posisis sentral. Dalam pengertian sumber daya kualiatif tersebut meliputi pula faktor dan kepengurusan, ketentuan dan kebijaksanaan pemerintah serta perkembangan ekonomi. Sementara itu, tujuan kedua dari pengendalian bank-bank adalah menilai kecukupan sumber daya yang tersedia dan dapat disediakan oleh bank untuk menopang resiko. Antara resiko dan sumber daya yang mengendalikannya merupakan alat untuk menentukan kesehatan bank yang diwujudkan dalam ukuran-ukuran tertentu yang dikenal sebagai Capital, Assets Quality, Management, earning dan Liqudity, Sensitifitas (CAMELS). Di samping penilaian terhadap kepatuhan pada ketentuan yang berlaku (compliance based supervision) pengawas juga melakukan penilaian terhadap resiko yang terkandung pada suatu bank (risk based supervition).
Bagian yang terpenting dari sistem pengawasan bank yang efektif adalah evaluasi terhadap kebijakan, praktek dan prosedur yang dijalankan oleh bank. Hal ini hanya dapat dilakukan dengan pemeriksaan langsung (on-site process), baik melalui pemeriksaan berkala maupun penilaian yang berkesinambungan terhadap praktek bank. Dengan mempertimbangkan karakteristik bank-bank besar, termasuk kompleksitas resiko yang dihadapinya, pendekatan pengawasan langsung secara berkesinambungan akan memungkinkan para pengawas bank melakukan rapat rutin dengan manajemen bank di level tinggi dan menengah untuk lebih memahami hal-hal operasional, seperti strategi, struktur grup, corporate governance, kinerja, kecukupan modal, likuiditas, kualitas asset, risk management system, dan hal-hal lainnya yang penting untuk pengawasan. Jika ditemukan kelemahan atau perubahan profil resiko yang dapat mempengaruhi kelangsungan dan kesehatan bank, Bank Indonesia akan merumuskan umpan balik yang proaktif dan tepat waktu untuk memastikan manajemen bank menyadari adanya permasalahan, sehingga dapat diambil tindakan untuk memperbaikinya.
Selain itu, sebagai bagian dalam rangka meningkatkan sistem pengawasan, telah diberlakukan penerapan berbagai program, seperti penerapan manajement resiko, good corporate governance, sistem penilaian tingkat kesehatan berdasarkan CAMELS, dan penerapan ketentuan KYC. Diharapkan penerapan berbagai program tersebut dapat membantu meningkatkan sistem pengawasan sehingga tercipta sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional khsuusnya pula dalam menjalankan kegiatan usaha bank sebagai lembaga intermediasi.
Kegiatan pemeriksaaan  dan pengawasan tidak dilangsungkan sepanjang waktu, namun pada waktu yang tidak tertentu tergantung pada sejumlah mana suatu bank dipandang mengandung potensi problem yang memerlukan pemriksaan. Cakupan pemeriksaaan meliputi aspek keuangan dan aspek manajement bank serta aspek-aspek lain baik yang bersipat internal  maupun ekternal, yang dipandang sangat berpengaruh terhadap kondisi dan usaha bank. Apapun jenis namanya pemeriksaan merupakn fungsi yang tidak berdiri sendiri tapi merupakan satu kesatuan dari fungsi pengawasan bank secara keseluruhan sebagaimana dicantum di dalam Undang-Undang Perbankan.. Pengawasan bank akan menetapkan tingkat kesehatan kesehatan bank berkaitan dengan inkosistensi dalam kinerja CAMELS maupun faktor-faktor lain yang dapat mengakibatkan menurunnya kesehatan suatu bank.
Sebenarnya dengan melihat sistem pengawasan perbankan Pada Bank Indonesia apabila dijalankan dengan akuntabilitas,transparan,responbilitas, kejadian kasus Bank Century tidak mungkin terjadi, unutk kedepannya diharapkan kepada Bank Indonesia harus benar benar berperan sebagai lembaga independen sebagaimana diiamanatkan undang-undang, tidak terpangaurh ama tekanan tekanan politik, konsisten kerja Bank Indonesia di bidang pengawasan benar benar diperlukan demi terciptanya dunia perbankan yang sehat .

J.       RAHASIA BANK DAN SANKSI ADMINISTRASI
Menurut UU no. 7 / 1992:
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal – hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.
Pengecualian terhadap rahasia bank, meliputi:
1.      Untuk kepentingan bank
2.      Untuk kepentingan penyelesaian piutang bank
3.      Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana
4.      Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya.
5.      Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank.
6.      Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang tertulis.
7.      Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia.
Adapun sanksi terhadap pelanggaran aturan rahasia bank, antara lain:
Ø  Sanksi bagi barang siapa yang memaksa memberi keterangan, diancam pidana penjara 2 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda Rp 10.000.000.000,00,- (Sepuluh Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00,- (Dua Ratus Miliar Rupiah).
Ø  Sanksi bagi dewan komisaris, direksi, pegawai bank, atau pihak yang terafiliasi memberi keterangan yang wajib dirahasiakan, diancam pidana penjara 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda Rp 4.000.000.000,00,- (Empat Miliar Rupiah) hingga Rp 8.000.000.000.00,- (Delapan Miliar Rupiah)
Ø  Sanksi bagi dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi, diancam dengan pidana penjara 2 – 7 tahun serta denda Rp 4.000.000.000,00,- (Empat Miliar Rupiah) hingga Rp 20.000.000.000,00,- (Dua Puluh Miliar Rupiah).
  








BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sedangkan jenis-jenis bank secara umum terbagi atas 4 yakni, bank sentral, Bank umum, dan bank perkerditan Rakyat (BPR).



















DAFTAR PUSTAKA
Hernawa Rachmanto, “ANALISIS TINGKAT KESEHATAN BANK SYARIAH DENGAN MENGGUNAKAN METODE CAMEL”, UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA, YOGYAKARTA, 2006



2 komentar:

  1. Halo,
    Ini untuk menginformasikan kepada masyarakat umum bahwa Nyonya Rose Anna, pemberi pinjaman swasta telah membuka peluang keuangan bagi semua orang yang membutuhkan bantuan keuangan. Kami memberikan pinjaman dengan bunga 2% kepada individu, perusahaan dan perusahaan dengan syarat dan ketentuan yang jelas dan dapat dimengerti. hubungi kami hari ini melalui e-mail di: (roseannamoore70@gmail.com)

    BalasHapus
  2. video_free : YouTube
    youtube_free : video_free: YouTube Video Tutorial (VIDEO) the latest videos from Videoslots YouTube! download youtube videos Videoslots YouTube Channel.youtube_free Videoslots YouTube channel

    BalasHapus